1.
Yang bukan manfaat dari proses
identifikasi resiko adalah :
- Mengingatkan perusahaan tentang kerugian kerugian yang dapat menimpa bisnisnya
- Sebagai bahan pembanding dalam menelaah dan mengevaluasi program penanggulangan resiko yang telah dibuat
- Dapat mengetahui cara cara atau
metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang
diderita perusahaan
- Sebagai tempat mengumpulkan informasi yang akan menggambarkan bisnis bisnis khusus apa yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi resiko potensial yang dihadapi bisnisnya.
2.
Ketidak pastian (uncertainty)
yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) disebut sebagai :
- Resiko
- Peril
- Hazard
- Asuransi
3.
Kerugian tidak langsung atas
harta adalah :
- Kerugian yang disebabkan oleh
berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain
yang terkena peril
- Kerugian yang langsung dapat dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut
- Kerugian yang disebabkan oleh penurunan pendapatan bersih, karena hilangnya/berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh peril
- Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan karyawan sendiri
4.
Definisi dari Prinsip Not
Exessive adalah :
- Premi bisa disesuaikan dengan keadaan
- Premi yang dibebankan tidak
berlebihan
- Premi yang diberikan tidak membedakan diantara resiko yang sama
- Premi tidak berubah ubah
5.
Resiko Fundamental adalah jenis
resiko menurut :
- Sifatnya
- Bentuknya
- Pengalihannya
- Sumbernya
6.
Bahaya Sosial adalah :
- Bahaya yang timbul karena
adanya penyimpangan tingkah laku manusia dan norma norma kehidupan yang
wajar
- Bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan
- Bahaya yang timbul bukan dari ulah manusia tapi berasal dari alam
- Bahaya yang disebabkan karena adanya kesalahan teknis manusia
7.
Tertanggung tidak dapat
menerima ganti rugi dari penanggung bila ia telah menerima ganti rugi dari
pihak ketiga yang menimbulkan kerugian, merupakan definisi dari :
- Subrogasi
- Aktuaria
- Indemnity
- Utmost Good Faith
8.
Premi yang dibayarkan harus
menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian kerugian yang mungkin di derita
merupakan prinsip :
- Flexible
- Adequate
- Indemnity
- Equity
9.
Ganti rugi yang harus diberikan
oleh perusahaan angkutan umum kepada penumpang yang cedera akibat kecelakaan
yang disebabkan oleh kesalahan pengemudinya merupakan contoh dari :
- Human Losses
- Property Losses
- Personal Losses
- Liability Losses
10.
Yang tidak termasuk dalam jenis
jenis ketidak pastian :
- Economic Uncertaity
- Human Uncertainty
- People Uncertainty
- Uncertainty of Nature
11.
Dibawah ini yg merupakan salah
satu jenis resiko menurut pengalihannya adalah :
- Resiko Intern
- Resiko Ekstern
- Resiko yang dapat dialihkan
- Resiko Fundamental
12.
Resiko yang penyebabnya tidak
dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau
beberapa orang saja, tetapi banyak orang adalah :
- ResikoDinamis
- Resiko Spekulatif
- Resiko Khusus
- Resiko Murni
13.
Resiko intern adalah jenis
resiko menurut :
- Sifatnya
- Bentuknya
- Pengalihannya
- Sumbernya
14.
Apa yang dimaksud dengan Hazard
:
- Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian
- Suatu keadaan yang menambah
kemungkinan terjadinya kerugian
- Pembayaran yang diterima penanggung
- Pembayaran yang diterima tertanggung
15.
Resiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang teknologi dan ekonomi disebut
resiko :
- Resiko Khusus
- Resiko Dinamis
- Human Uncertainty
- People Uncertainty
16.
Tindakan atau sikap mentolerir
dan membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terjadinya kerugian
tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya adalah upaya
penangganggulangan resiko dengan cara :
- Retensi (menahan)
- Avoid (menghindari)
- Control (mengendalikan)
- Asuransi (mengalihkan)
17.
Keadaan dan kondisi seseorang
yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan
hati orang yang bersangkutan, yang umumnya karena pengaruh dari suatu keadaan
tertentu disebut :
- Moral Hazard
- Morale Hazard
- Physical Hazard
- Legal Hazard
18.
Premi bisa disesuaikan denga
keadaan, merupakan prinsip :
- Flexible
- Adequate
- Indemnity
- Not Exessive
19.
Yang tidak termasuk jenis
Hazard
- Moral Hazard
- Morale Hazard
- Moril Hazard
- Legal Hazard
20.
Proses dimana suatu perusahaan
secara sistematis dan terus menerus mengidentifikasi property, liability dan
personel exposure sebelum terjadinya peril disebut :
- Manajemen Resiko
- Daftar kerugian potensial
- Pengelolaan resiko
- Identifikasi resiko
21.
Yang bukan merupakan metode
identifikasi resiko :
- Kuesioner
- Pemeriksaan Langsung
- Laporan keuangan
- Formal test
22.
Pengukuran Resiko yang
didasarkan pada tingkat kegawatan atau keparahan dari kerugian tersebut
merupakan pengukuran :
- Frequensi
- Severity
- Variasi
- Property
23.
Hal hal yang mendorong
digunakannya ‘retensi’ adalah kecuali :
- Biayanya lebih rendah dibandingkan dengan yang dibebankan oleh perusahaan asuransi
- Jika expected loss-nya lebih rendah daripada yang diperkirakan perusahaan asuransi
- Jika pembiayaan untuk memindahkan kerugian membengkak selama jangka waktu yang cukup panjang, sehingga menghasilkan opportunity cost yang lebih besar
- Sering biaya yang dikeluarkan
dengan meretensi lebih besar daripada biaya yang dibebankan oleh pihak
asuransi
24.
Mana yang tidak termasuk dalam
kelompok daftar kerugian potensial :
- Human Losses
- Property Lossses
- Personal Losses
- Liability Losses
25.
Resiko yang tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain umumnya meliputi jenis resiko :
- Resiko Dinamis
- Resiko Spekulatif
- Resiko Khusus
- Resiko Murni
26.
Keadaan dan kondisi seseorang
yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap
mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan disebut :
- Moral Hazard
- Morale Hazard
- Physical Hazard
- Legal Hazard
27.
Apa yang dimaksud dengan Peril
:
- Segala sesuatu yang bisa
menimbulkan kerugian
- Suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya kerugian
- Pembayaran yang diterima penanggung
- Pembayaran yang diterima tertanggung
28.
Kerugian yang menimpa keluarga
karyawan akibat kematian, ketidakmampuan dan pengangguran merupakan contoh dari
:
- Human Losses
- Property Losses
- Personal Losses
- Liability Losses
29.
Penyebab kerugian terhadap
harta dibedakan kedalam jenis berikut ini, kecuali :
- Bahaya Fisik
- Bahaya Alam
- Bahaya Sosial
- Bahaya Ekonomi
30.
Kerugian langsung atas harta
adalah :
- Kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril
- Kerugian yang langsung dapat
dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut
- Kerugian yang disebabkan oleh penurunan pendapatan bersih, karena hilangnya/berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh peril
- Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan karyawan sendiri
31.
Kerugian Net Income atas harta
adalah :
- Kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril
- Kerugian yang langsung dapat dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut
- Kerugian yang disebabkan oleh
penurunan pendapatan bersih, karena hilangnya/berkurangnya manfaat suatu
harta, baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh peril
- Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan karyawan sendiri
32.
Resiko Dinamis adalah jenis
resiko menurut :
- Sifatnya
- Bentuknya
- Pengalihannya
- Sumbernya
33.
Bahaya yang timbul bukan karena
ulah manusia tapi karena disebabkan oleh alam, termasuk dalam :
- Bahaya Alam
- Bahaya Fisik
- Bahaya Natural
- Bahaya Psikis
34.
Pengukuran resiko yang
didasarkan pada berapa kali terjadinya suatu kerugian selama suatu periode
tertentu merupakan pengukuran :
- Frequensi
- Severity
- Variasi
- Property
35.
Keadaan dan kondisi yang
memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik
secara fisik dari objek, baik yang bisa diawasi maupun yang tidak disebut :
- Moral Hazard
- Morale Hazard
- Physical Hazard
- Legal Hazard
36.
Yang tidak termasuk dalam
metode penanggulangan resiko :
- Avoid
- Transfer
- Clearing
- Prevention
37.
Mengunci motor dengan kunci
pengaman tambahan merupakan contoh dari penanggulan resiko dengan metode :
- Avoid
- Transfer
- Clearing
- Prevention
38.
Mengasuransikan motor yang baru
saja di beli, merupakan tindakan penanggulangan resiko dengan metode :
- Avoid
- Transfer
- Retention
- Prevention
39.
Kerugian yang mungkin timbul
akibat adanya kemungkinan bahwa aktifitas seseorang/perusahaan menimbulkan
kerugian harta atau personal bagi pihak lain baik disengaja maupun tidak adalah
:
- Liability Losses
- Personel Losses
- Property Losses
- Human Losses
40.
Yang bukan merupakan prinsip
dasar Asuransi
- Aktuaria
- Insurable Interest
- Indemnity
- Subrogasi
41.
Yang dimaksud dengan Prinsip
Indemnity adalah :
- Adanya itikad baik antara masing masing pihak (kejujuran keduabelah pihak)
- Tertanggung tidak dapan menerima ganti rugi dari penanggung bila ia telah menerima ganti rugi dari pihak ketiga yang menimbulkan kerugian
- Asuransi mengikuti orangnya, bukan objek yang diasuransikan
- Ganti rugi yang diberikan tidak
boleh melebihi kerugian yang terjadi
42.
Yang tidak termasuk dalam
prinsip pemberian Premi :
- Adequate
- Indemnity
- Equity
- Flexible
43.
Kerugian yang menimpa harta
karena terjadinya peril dapat dibedakan dalam 3 jenis, kecuali :
- Kerugian Langsung
- Kerugian Tidak Langsung
- Kerugian Net Profit
- Kerugian Net Income
44.
Yang termasuk dalam komponen
perhitungan premi :
- Reduksi Prima
- Premi Tambahan
- Premi Pengganti
- Premi Dasar
45.
Dibawah ini yang tidak termasuk
dalam manfaat asuransi
- Membuat masyarakat dan perusahaan dalam keadaan aman
- Mempertahankan efisiensi perusahaan
- Merupakan alat penabung
- Menghilangkan resiko
46.
Yang tidak termasuk dalam unsur
unsur asuransi adalah :
- Tertanggung
- Premi
- Aktuaria
- Hazard
47.
Yang dimaksud Exposure adalah :
- Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian
- Kerugian yang dihadapi
- Pembayaran yang diterima penanggung
- Pembayaran yang diterima tertanggung
48.
Yang tidak termasuk dalam
Prinsip Utmost Good Faith adalah :
- Representasi
- Concealment
- Warranty
- Equity
49.
Definisi dari resiko murni
adalah :
- Resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang, tetapi banyak orang
- Resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya
- Resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan.
- Resiko yang apabila terjadi
tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja.
50.
Bahaya Ekonomi adalah :
- Bahaya yang timbul karena adanya penyimpangan tingkah laku manusia dan norma norma kehidupan yang wajar
- Bahaya yang disebabkan oleh
kekuatan eksternal maupun internal perusahaan
- Bahaya yang timbul bukan dari ulah manusia tapi berasal dari alam
- Bahaya yang disebabkan karena adanya kesalahan teknis manusia
51.
Yang menjadi tujuan dasar dari
life insurance adalah :
- Protections Needs
- Health Needs
- Life Needs
- Live Needs
52.
Yang tidak termasuk dalam jenis
asuransi jiwa :
- Asuransi Jiwa Bersama
- Asuransi Jiwa Berjangka
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup
- Asuransi Jiwa Dwiguna
1.
Jelaskan definisi dari
Reasuransi
Mempertanggungkan kembali sejumlah resiko oleh suatu perusahaan
asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya
2.
Sebutkan fungsi pokok dari
manajemen resiko
- menemukan kerugian potensial
- mengevaluasi kerugian
potensial
- memilih teknik/cara yang tepat
untuk menanggulangi kerugian
3.
Jelaskan definisi asuransi
menurut aspek finansial dan aspek legal
Aspek finansial : Asuransi adalah pengaturan finansial yang
meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan.
Aspek legal : Asuransi adalah pengaturan kontraktual dimana satu
pihak bersedia untuk mengganti kerugian pihak lainnya.
4.
Sebutkan perbedaan bahaya dan
ancaman
Bahaya adalah sebab dari kerugian, sedangkan ancaman adalah keadaan
yang dapat menciptakan atau menambah kemungkinan kerugian
5.
Sebutkan pengaruh asuransi terhadap kehidupan social
ekonomi :
Rasa aman
Melindungi keluarga
Menghilangkan ketergantungan
Menjamin kehidupan wanita karir
Kontribusi terhadap pendidikan
Manfaat penumpukan kekayaan
Stimulasi penabung
Menyediakan dana investasi
Kelengkapan syarat kredit
Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi
6.
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis Hazard
Phisical Hazar : Hazard yang bersumber dari karakteristik fisik
suatu benda
Moral Hazard : Hazard yang bersumber dari sikap mental, pandangan
hidup seseorang
Morale Hazard : Hazard yang bersumber pada perasaan hati seseorang
Legal Hazard : Hazard yang bersumber pada perbuatan yang mengabaikan
undang-undang
7.
Sebutkan syarat syarat resiko yang dapat di
asuransikan
1.
Kerugian yang terjadi harus
secara kebetulan
2.
Kerugian harus dapat diukur
3.
Kerugian tidak mencakup hal
yang membahayakan
8. Sebutkan perbedaan Peril dengan Hazard
Peril :
Suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ataupun kerusakan
Hazard :
Suatu keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril
9. Sebutkan dan jelaskan penyebab Property Losses
1.
Bahaya Fisik : bahaya yang timbul dari alam
2.
Bahaya Sosial : bahaya yang timbul akibat ulah
manusia baik perorangan maupun kelompok
3.
Bahaya Ekonomi : bahaya yang timbul akibat faktor
eksternal dan internal dari suatu perusahaan